Friday, 12 November 2010
Pelarangan terbit atau “pembreidelan” merupakan masalah yang amat sensitif dalam perkembangan kehidupan pers di tanah air. Status pelarangan terbit terhadap surat kabar ini terbagi menjadi dua, yaitu dilarang terbit untuk selamanya, atau ada yang dilarang terbit untuk sementara waktu. Pembreidelan sendiri sering juga dilakukan dengan disertai penahanan kepada pimpinan surat kabar itu sendiri. Kebijaksanaan pemerintah terhadap pers di zaman Indonesia merdeka mengalami beberapa kali perubahan. Hal itu disebabkan beberapa kali pula terjadi perubahan dalam corak pemerintahan (1).
Sampai 1957, masa puncak perkembangan pers dalam dasawarsa pertama sesudah pengakuan kedaulatan, Indonesia mempunyai 116 surat kabar harian dan juga lebih banyak lagi mingguan dan tengah mingguan (2). Pada 1957 pemerintah Presiden Soekarno mulai melarang semua penerbitan berbahasa Belanda akibat ketegangan antara Indonesia dan Belanda mengenai masalah Irian Barat. Tahun 1959 terjadi pembreidelan bersama pada sebagian besar surat kabar berbahasa Cina.
Saat periode demokrasi terpimpin dan mulai diberlakukannya “Undang-Undang Darurat Perang”, pers mulai menjadi senjata pemerintah dalam memobilisasi rakyat dalam usaha propaganda ideologi Nasakom. Presiden Soekarno tanpa ragu melarang surat kabar yang berani menentang kebijakan yang ia jalankan. Dibawah pemerintahannya, surat kabar yang dikelola oleh kaum komunis juga tumbuh dengan subur. Di lain pihak muncul perlawanan yang dilakukan kelompok surat kabar sayap nasionalis terhadap kelompok surat kabar kiri. Presiden Soekarno sendiri menjadikan konflik ini sebagai kemenangan besar baginya untuk mencapai dominasi politik dirinya dalam dunia pers nasional. Dalam periode politik yang cenderung mengarah kepada kekuasaann etatisme ini, kelangsungan pers nasional, termasuk organisasi pers (PWI), dipandu menjadi “pers terpimpin” yang harus mengabdi kepada proyek besar revolusi yang belum rampung (3).
Dalam upaya mengkonsolidasi kekuasaanya lewat jargon revolusi belum selesai, Presiden Soekarno dengan sangat ketat mengontrol pers dan berusaha membuat mereka menjadi penurut. Pada 12 Oktober 1960, dalam kapasitasnya sebagai Penguasa Perang Tertinggi, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit dimana setiap penerbitan wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh SIT (Surat Izin Tebit). Agar izin itu diperoleh penerbit, maka mereka perlu memenuhi persyaratan tertentu, antara lain loyal kepada Manifestasi Politik Soekarno, serta menjadi “terompet rezim” dalam berjuang menentang imperialisme, kolonialisme, liberalisme, federalisme, serta separatisme. Saat itu para penerbit dan pemimpin redaksi diwajibkan menandatangani dokumen berisi 19 pasal, tentang janji untuk setia kepada program Manifestasi Politik, pemerintah, dan Presiden Soekarno sendiri. Rosihan Anwar, pemimpin redaksi harian Pedoman terpaksa menandatangani dokumen yang kontroversial ini agar surat kabarnya bisa tetap berjalan terus. Namun ironisnya, tidak berapa lama kemudian, pada januari 1961 Pedoman dilarang terbit oleh karena orientasinya yang berpihak pada PSI.
Pada 24 September 1962 Kantor Berita Antara dinasionalisasikan dengan mempergunakan Dekrit Presiden No.307/1962 (4). Selanjutnya Antara berada di bawah pengaruh kaum komunis, seiring menguatnya peran PKI di pemerintahan. Kondisi ini sudah mencapai tahap yang sungguh kritis, karena lebih dari separuh berita yang di keluarkan Antara sangat jelas bersifat pro-komunis. Selain itu, Harian Rakjat surat kabar milik PKI, semakin meningkat tajam jumlah terbitannya, dimulai 75.000 eksemplar pada 1964, dan meningkat lagi hingga 85.000 pada 1965. Melihat hal itu, banyak pihak yang mulai mencoba melawan sikap agresif PKI, mereka antara lain Adam Malik, B.M. Diah serta kelompok lain yang anti komunis. Konflik itu semakin terbuka ketika Merdeka surat kabar milik B.M. Diah memulai perseteruannya melawan Harian Rakjat PKI melalui isi berita yang mereka tulis. Terkesan Presiden Soekarno sendiri lebih memihak kaum komunis, karena ia menganggap PKI lebih berguna bagi stabilitas kekuasaannya. Oleh karena itu, pada periode Februari sampai Maret 1965, 27 surat kabar yang diduga melakukan konflik terbuka dengan PKI dilarang untuk terbit.
Demi menebus kekalahan yang dialami media anti-komunis dan untuk membendung tumbuhnya pengaruh komunis, Angkatan Bersenjata menerbitkan surat kabar Berita Yudha. Pihak militer melakukan hal tersebut sebagai rencana mereka mengucilkan pihak komunis ke dalam arena informasi yang sebenarnya. Dengan terbitnya Berita Yudha, para jenderal seperti A.H. Nasution dan Ahmad Yani memastikan bahwa PKI kini mulai menemukan rival yang setimpal, karena sebelumnya PKI selalu diuntungkan lewat kebijakan pers yang dikeluarkan Presiden Soekarno. Di sisi lain, PKI menilai bahwa surat kabar yang diterbitkan oleh pihak militer itu hanyalah sebuah strategi pemusnahan ide-ide komunisme dalam tatanan teoritis. Kalangan yang anti komunis menyambut gembira atas tindakan cerdas yang diambil para petinggi militer ini, karena bagi mereka, tekanan pada PKI sudah mencapai sudut yang paling sensitif. Presiden Soekarno sendiri nampak membiarkan aktivitas yang dilakukan pihak militer dalam dunia pers nasional, meskipun PKI selalu memperingati bahwa Berita Yudha adalah embrio oposisi bagi kekuasaannya kelak.
Peristiwa G30S telah menjadi sebuah efek bola salju yang telah dinantikan pihak militer dalam penghancuran PKI secara menyeluruh. Kini Angkatan Darat beserta mahasiswa siap melakukan pukulan balasan pada PKI dan organisasi massanya yang diduga sebagai dalang utama dari peristiwa G30S. Dinamika politik yang terjadi sangat cepat dalam periode 1965 sampai 1966 telah membuat posisi Angkatan Darat berada di puncak singasana. Soeharto yang sebelumnya kurang dikenal mengambil peran utamanya dalam penumpasan para petinggi PKI beserta pengikutnya. Ia membreidel surat kabar Harian Rakjat yang menjadi organ penting PKI serta 45 penerbitan lainnya. Soeharto juga mengadakan aksi pembersihan massal terhadap ratusan wartawan yang memliki hubungan dekat dengan PKI. Selanjutnya PKI kehilangan sebagian besar SDM yang dimilikinya akibat proses penghancuran yang sungguh represif. Setelah gugurnya PKI dalam dunia politik di Indonesia transisi pun terjadi di mana Presiden Soekarno akhirnya menyerahkan kekuasaannya pada Jenderal Soeharto pada Maret 1968.
Pemerintah Orde Baru pimpinan Soeharto yang masih melakukan konsolidasi dalam tahap pemulihan pemerintah, jelas membutuhkan dukungan dari pers. Untuk masa yang singkat, Orde Baru membuka ruang kebebasan dalam dunia pers nasional, dibandingkan masa Demokrasi Terpimpin. Soeharto mulai menghidupkan kembali beberapa surat kabar yang izin terbitnya pernah dilarang oleh Soekarno, seperti Merdeka, Pedoman, dan Indonesia Raja. Antara tahun 1965 hingga 1972, diperkirakan Soeharto mengeluarkan beberapa izin penerbitan (SIT) yang jumlahnya mencapai 1.559 buah. Soeharto saat itu membuktikan bahwa rezim yang ia kendalikan membawa arus paradigma baru di dunia pers. Meskipun iklim keterbukaan telah dibuka, masih terdapat pengekangan terhadap pers yang berlatar belakang politik. Misalnya, pada 1969, harian Warta Berita dilarang terbit karena berani memuat pidato Kim Il Sung, pemimpin komunis Korea Utara.
Di awal 1970-an wilayah kebebasan pers akhirnya mengalami tekanan serius terutama dari pihak militer yang menginginkan pers tidak mempublikasikan tentang masalah kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah saat itu. Mirip dengan zaman rezim Demokrasi Terpimpin, hanya berbeda kemasan rezim Orde baru melihat pers tidak lebih dari sekedar institusi politik yang harus di atur dan di kontrol seperti halnya dengan organisasi massa dan partai politik (5). Unit komunikasi harus mendukung dan mengembangkan kebijaksanaan pemerintah yang berkuasa, sehingga pemerintah ini dapat mencapai tujuannya (6). Di bawah kebijakannya Orde Baru secara aktif berpartisipasi dalam proses komunikasi dengan menggunakan media massa sebagai alat kontrol sosial untuk mengatur hubungan antar individu serta masyarakat. Karena keadaan belum sepenuhnya kondusif bagi pemerintah untuk menerima kritik, umumnya para wartawan melakukan strategi yang lihai dalam metode penulisan yang dibuat, hal tersebut dilakukan agar tulisan yang siap cetak ini tidak menjadi bumerang bagi mereka di kemudian hari.
Apa yang terjadi selanjutnya membuktikan lemahnya kapasitas rezim Orde Baru dalam mewujudkan iklim demokrasi di dunia pers nasional. Tahun 1971, Harian Kami dan Duta Masyarakat dilarang terbit untuk sementara waktu akibat liputan mereka mengenai Pemilu 1971. Sebelumnya harian Sinar Harapan juga mengalami hal serupa ketika menerbitkan berita tentang korupsi di pemerintahan. 19 Januari 1972, Jenderal Soemitro, Wakil Panglima ABRI dan Panglima Kopkamtib, memanggil para pemimpin redaksi harian di Jakarta. Meski pertemuan itu terkesan akrab, namun jenderal itu mengingatkan kepada setiap pemeimpin redaksi agar dapat “jaga lidah”, demi tercapainya stabilitas Pembangunan Nasional. Pada 1973, pihak militer semakin mengintervensi dunia pers nasional ketika mereka berusaha mengontrol PWI dengan menempatkan Harmoko sebagai calon ketua. Harmoko dianggap pemerintah lebih dapat dikontrol dibanding wartawan-wartawan senior saat itu. Memang terbukti, kongres PWI ke-15 yang diadakan di Tretes, akhirnya dimenangkan Harmoko.
Sikap keras pemerintah terhadap pers nasional akhirnya meledak pada peristiwa Malari 1974. Situasi sosial dan politik dalam negeri saat itu cukup hangat. Sikap pro dan kontra terhadap kebijakan pemerintah dalam hal penanaman modal asing sedang ramai dibicarakan saat itu. Banyak kalangan yang menganggap kerja sama ekonomi yang dilakukan Soeharto dengan pihak asing hanya membawa dampak negatif bagi negara. Kedatangan PM Jepang Kakuei Tanaka dijadikan momen tepat bagi masyarakat dan mahasiswa untuk melampiaskan kekecewaan mereka. Mahasiswa berdemo di seantero kota untuk mendeklarasikan ketidakpuasannya atas modal asing yang terutama berasal dari Jepang. Selanjutnya keadaan makin tak terkendali ketika mahasiswa telah dipenuhi gelombang perusuh. Terjadi penjarahan dan pembakaran yang disertai penyerangan pada setiap sarana publik oleh perusuh yang tak jelas asalnya. Asap hitam membumbung tinggi di Jakarta tanpa ada reaksi sedikit pun dari pihak keamanan. Baru pada hari kedua, tentara mendapatkan perintah tembak ditempat bagi para penjarah yang mengakibatkan 11 orang terbunuh dan ratusan lainnya mengalami luka parah.
Pers sebagaimana kodratnya, memberitakan kerusuhan itu dengan antusias sekali. Kemudian kalangan pers memberi nama kerusuhan tersebut dengan nama “Malari” sebagai singkatan dari malapetaka Januari. “Malari” kemudian terbukti selain meminta korban materi dan jiwa, juga meminta korban sejumlah surat kabar yang dilihat dari kacamata pemberitaan dinilai negatif bagi pemerintah. Mereka pun terkena vonis, ada yang dicabut SIT (Surat Izin Terbit) dan ada pula yang dicabut SIC (Surat Izin Cetak). Korban-korbannya antara lain, harian Nusantara lewat SK Menpen No: 015/DR/ Ditjen PPG/1974, tertanggal 16 Januari 1974. Lalu Mingguan Mahasiswa Indonesia Bandung, berdasarkan SK Laksus Pangkopkamtipda Jawa Barat, tertanggal 18 Januari 1974. Menurut catatan lain, selain terbitan-terbitan yang disebutkan diatas, ada dua media lain yang menjadi korban Malari, yaitu Suluh Berita dan Indonesia Pos. Dasar pertimbangan pembreidelan terhadap terbitan-terbitan tersebut adalah karena dinilai melanggar semangat dan jiwa TAP MPR No. IV/MPR/1973 dan UU No: 11/1966 yang berujung pada rusaknya kewibawaan dan kepercayaan kepemimpinan nasional.
Malari akhirnya menjadi ending bagi kebebasan pers di tanah air. Walaupun sebelumnya Orde Baru mulai menampakkan sikap kerasnya terhadap dunia pers, namun pasca kejadian berdarah itu, rezim tersebut mulai menjadikan pers sebagai alat pengontrol bagi stabilitas kekuasaan mereka. Mulai saat itu pers Indonesia mengalami masa suram yang akan terus terjadi hingga dasawarsa ke depan. Pada akhir bulan Januari 1978, Kopkamtib melarang terbit tujuh surat kabar harian Jakarta, yaitu Kompas, Merdeka, Sinar Harapan, Pelita, Pos Sore, Indonesia Times, dan Sinar Pagi. Pihak keamanan mengambil tindakan pembreidelan tersebut karena diduga isi pemberitaan mereka mengandung unsur hasutan yang dapat mengganggu stabilitas nasional. Akhirnya, bagi Soeharto, jiwa pers yang kritis merupakan sebuah hambatan serius yang perlu ia padamkan demi memperoleh kekuasaan yang terbebas dari kontrol independen (7).
CATATAN KAKI
1. Tim Redaksi, Beberapa Segi Perkembangan Sejarah Pers Di Indonesia, (Jakarta : Kompas, 2002) Hal. 176
2. Edward C. Smith, Sejarah Pembreidelan Pers Di Indonesia, (Jakarta : Grafiti Pers, 1983) Hal. 5.
3. Lais Abit, Prabowo dan Togi Simanjuntak, Wartawan Terpasung : Intervensi Negara Di Tubuh PWI, (Jakarta : Institut Studi Arus Informasi, 1998) Hal. 42.
4. Yasuo Hanazaki, Pers Terjebak, (Jakarta : Institut Studi Arus Informasi, 1998) Hal. 17
5. Eyo Kahya, Perbandingan Sistem Dan Kemerdekaan Pers, (Bandung : Pustaka Bani Quraisy, 2004) Hal. 120.
6. Fred S. Siebert, Theodore Peterson, dan Wilbur Schramm, Empat Teori Pers, (Jakarta : PT Intermasa, 1986) Hal. 20.
7. Tribuana Said, Sejarah Pers Nasional Dan Pembangunan Pers Pancasila, (Jakarta : CV Haji Masagung, 1988) Hal. 200.
0 comments:
Post a Comment